PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 12
(1) Ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN dapat menggunakan atau memanfaatkan nilai hasil tes SBMPTN. (3) Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
