PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 18
(1) Rektor melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai penjaminan mutu penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor.
