PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 17
(1) PTN yang melaksanakan penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan SBMPTN melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PTN yang melaksanakan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
