PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 16
(1) Pembiayaan pelaksanaan SNMPTN dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Pembiayaan pelaksanaan SBMPTN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian. (3) Pembiayaan pelaksanaan seleksi mandiri dibebankan kepada peserta seleksi dan ditetapkan oleh Rektor.
