PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 19
(1) Dalam hal pusat layanan tes belum terbentuk, penyelenggaraan ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia Pusat. (2) Panitia Pusat menyiapkan kelembagaan pusat layanan tes. (3) Panitia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
