PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Pasal 2
(1)
Pegawai di Polnes wajib melaksanakan tugas sesuai
dengan Jabatannya.
(2)
Jabatan di Polnes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas;
c. Jabatan fungsional; dan
d. Jabatan pelaksana.
(3)
Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan
fungsional,
dan
Jabatan
pelaksana
di
Polnes
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d memiliki Kelas Jabatan.
