PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Pasal 2
(1) Pegawai di Polnes wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya. (2) Jabatan di Polnes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; c. Jabatan fungsional; dan d. Jabatan pelaksana. (3) Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan fungsional, dan Jabatan pelaksana di Polnes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki Kelas Jabatan.
