PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Pasal 3
Kelas Jabatan di Polnes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi Jabatan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
