Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Politeknik Negeri Samarinda yang selanjutnya disingkat
Polnes
adalah
perguruan
tinggi
negeri
yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
2.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan
organisasi.
3.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
tingkat seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian
susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda
dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal
tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat
persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai
dasar penggajian.
www.peraturan.go.id 2019, No. 121
