PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliwangi menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan/atau sarjana terapan serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
