PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 66
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), ketua Satuan Pengawasan menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai sekretaris Satuan Pengawasan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawasan yang sebelumnya. (2) Sekretaris Satuan Pengawasan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
