PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1)Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawasan untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Satuan Pengawasan yang sebelumnya. (2)Ketua Satuan Pengawasan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
