Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; dan/atau c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
