PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen/Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
