Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 2,00 (dua koma nol nol). (2) Kelulusan Mahasiswa dari program diploma dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria: a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan dalam hal mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol); b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dalam hal mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cumlaude) dalam hal mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
