Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan Dosen. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan, dan/atau bentuk lain. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (4) Pengamatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio. (5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima); c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima); e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan g. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
