Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Politeknik Negeri Banyuwangi, yang selanjutnya disebut Poliwangi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Statuta Poliwangi, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Poliwangi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poliwangi.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
Senat adalah Senat Poliwangi.
Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Poliwangi.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Poliwangi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poliwangi.
Mahasiswa adalah peserta didik yang memenuhi syarat dan terdaftar secara sah sebagai Mahasiswa pada program studi di lingkungan Poliwangi.
Direktur adalah Direktur Poliwangi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
