PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 94
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UPN “Veteran” Jakarta disusun berdasarkan asas efisiensi, akuntabilitas, otonomi, dan transparansi. (2) Rektor menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UPN “Veteran” Jakarta diajukan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
