PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 95
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan yang dikelola UPN “Veteran” Jakarta meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik negara. (2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UPN “Veteran” Jakarta. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
