Pasal 93
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan UPN “Veteran” Jakarta berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pihak luar negeri, dan hasil unit usaha. (2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sumbangan pembinaan pendidikan Mahasiswa; b. bantuan penyelenggaraan pendidikan dari Mahasiswa; c. biaya seleksi ujian masuk UPN “Veteran” Jakarta; d. hasil kerjasama yang sesuai dengan peran dan fungsi UPN “Veteran” Jakarta; e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; f. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah; dan
g. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sumber pembiayaan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi UPN “Veteran” Jakarta; b. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan c. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah, dan sumber pendapatan lain. (4) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk sah dan tidak mengikat.
