PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 92
BAB 13 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta sebagai berikut: a. peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Rektor; c. Peraturan Senat; dan d. Keputusan Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
