Pasal 91
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu UPN “Veteran” Jakarta diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengembangan pembelajaran diwujudkan dalam bentuk: a. layanan penulisan bahan ajar; b. pelatihan penyusunan bahan ajar dan media pembelajaran berbasis e-learning; c. pelatihan pekerti dan applied approach; dan d. pengembangan pendidikan berkarakter beridentitas Bela Negara. (3) Penjaminan mutu akademik berkesinambungan dengan: a. mengembangkan model dan perangkat sistem penjaminan mutu akademik dan kinerja unit-unit kerja secara berkelanjutan. b. melaksanakan kegiatan pelatihan audit mutu akademik internal bagi calon-calon auditor internal. c. melakukan audit internal terhadap mutu akademik dan kinerja pada unit-unit kerja di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta secara konsisten, berkelanjutan; dan d. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian data, dokumen, dan sistem informasi terkait, serta melaksanakan urusan tata usaha Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (4) Proses penjaminan mutu dilaksanakan melalui tahap: a. perencanaan (plan: 20% (dua puluh persen)); b. pelaksanaan (do: 60% (enam puluh persen)); c. pengendalian (check: 10% (sepuluh persen)); dan d. penyempurnaan (action: 10%(sepuluh persen)). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
