PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 90
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi. (3) Akreditasi dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan serta efisiensi dalam penyelenggaran pendidikan. (4) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan akreditasi di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta yang dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
