Pasal 89
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga setiap pemangku kepentingan (stakeholders) memperoleh kepuasan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta: a. tersedianya prosedur operasional standar pada setiap simpul layanan; b. menjamin tersedianya layanan akademik kepada Mahasiswa yang dilakukan sesuai prosedur operasional standar; c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama kepada orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan prosedur operasional standar; dan d. mendorong semua pihak/unit di UPN “Veteran” Jakarta untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada prosedur operasional standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
