Pasal 88
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, UPN “Veteran” Jakarta menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. (3) Kerja sama yang dimaksud ayat (1) dapat berbentuk: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; h. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; i. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal; j. penerbitan berkala ilmiah; k. pemagangan; l. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau m. hal-hal lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk dan atas nama Rektor. (6) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
