PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 84
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta dapat menggunakan atribut kemahasiswaan dalam berorganisasi. (2) Bentuk dan tata cara penggunaan atribut kemahasiswaan UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
