PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 85
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni UPN “Veteran” Jakarta merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta. (2) Alumni UPN “Veteran” Jakarta dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UPN “Veteran” Jakarta, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni UPN “Veteran” Jakarta diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga organisasi alumni UPN “Veteran” Jakarta.
