PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 83
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
