PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 82
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) UPN “Veteran” Jakarta melaksanakan pengembangan wawasan keilmuan, Bela Negara, kreativitas, dan soft skill Mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan. (2) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
