Pasal 76
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup kegiatan audit, kegiatan monitoring dan evaluasi, kegiatan fasilitasi/bimbingan, dan fasilitasi/bimbingan atas permintaan pemimpin unit kerja. (2) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan audit komprehensif, audit tematik, audit dini, audit investigasi, dan pencarian fakta (fact finding) yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. (3) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja. (4) Pelaporan hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan akademik dan non-akademik disampaikan kepada Rektor. (5) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
