Pasal 75
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen aset; c. bidang kepegawaian/manajemen sumber daya manusia; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan.
