PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 77
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada UPN “Veteran” Jakarta. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
