Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh senat fakultas; b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Dekan kepada senat fakultas; e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas; f. dalam hal bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kurang dari 3 (tiga) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan g. dalam hal masa perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f belum memenuhi jumlah bakal calon dekan, senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon dekan.
