PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan; dan d. pengangkatan.
