Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara: a. senat fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat senat fakultas melalui pemungutan suara; b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota senat fakultas; d. dalam hal syarat kehadiran anggota senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak terpenuhi, maka rapat ditunda dalam tempo 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam untuk memenuhi syarat kehadiran anggota senat fakultas; e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup
dengan ketentuan:
- Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2) senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama. f. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan g. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
