Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi hasil belajar yang meliputi ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian komprehensif, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian komprehensif,
ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun, mendokumentasikan, dan menganalisis sejumlah hasil karya dalam 1 (satu) bundel dokumen. (5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok. (6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil. (7) Pemberian nilai akhir proses belajar dinyatakan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol); b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima); c. huruf B+ setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol); d. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol); e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima); f. huruf C+ setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol); g. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol); h. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan i. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol). (8) Hasil penilaian belajar Mahasiswa setiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester. (9) Hasil penilaian belajar Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan proses belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
