Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan program pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh UPN “Veteran” Jakarta dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan yang dilandasi nilai-nilai Bela Negara. (3) Nilai-nilai Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam mata kuliah pembentukan karakter Bela Negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
