Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan program pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). (2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks). (3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai
bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
