Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. (3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap. (4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya. (5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli. (6) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
