Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UPN “Veteran” Jakarta menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor. (3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma sampai program sarjana terapan dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
