Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi nasional, seleksi mandiri, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Kuota seleksi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) paling banyak 40% (empat puluh persen) diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Jakarta. (3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) UPN “Veteran” Jakarta dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana. (6) Untuk dapat diterima sebagai Mahasiswa harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi program diploma dan sarjana; b. memiliki ijazah sarjana atau diploma 4 atau yang sederajat bagi program Magister; c. memiliki ijazah magister atau yang sederajat bagi program doktor; dan d. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh UPN “Veteran” Jakarta. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
