Pasal 43
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil dari Kementerian Pertahanan; b. Gubernur Provinsi Jawa Timur; c. 1 (satu) orang wakil dari unsur pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang wakil dari unsur alumni UPN “Veteran” Jawa Timur yang berasal dari dunia usaha; dan e. 1 (satu) orang wakil dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap perkembangan UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
