Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Senat terpilih merupakan calon ketua Senat yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Ketua Senat terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (12) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
