PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ...
Pasal 42
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberi pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UPN “Veteran” Jawa Timur; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan UPN “Veteran” Jawa Timur.
