Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Unit Kearsipan II di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. biro di lingkungan sekretariat jenderal yang dilaksanakan oleh pengawas yang menyelenggarakan fungsi Kearsipan pada biro yang bersangkutan; b. sekretariat direktorat jenderal/sekretariat inspektorat jenderal yang dilaksanakan oleh
pengawas yang menyelenggarakan fungsi Kearsipan pada pimpinan tinggi madya yang bersangkutan; c. Pusat di bawah koordinasi sekretariat jenderal yang dilaksanakan oleh pengawas yang menyelenggarakan fungsi Kearsipan pada Pusat yang bersangkutan; d. Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dilaksanakan oleh pengawas yang menyelenggarakan fungsi Kearsipan pada Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; e. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang dilaksanakan oleh pengawas yang menyelenggarakan fungsi Kearsipan pada Lembaga Biologi Molekuler Eijkman; dan f. Kopertis yang dilaksanakan oleh pengawas yang menyelenggarakan fungsi Kearsipan pada Kopertis yang bersangkutan. (2) Unit Kearsipan II di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima, menata dan menyimpan, dan mengamankan Arsip Inaktif yang berasal dari Unit Pengolah lingkup Unit Kerja masing-masing; b. mengurus dan mengendalikan Arsip Inaktif; c. mengolah dan menyajikan Arsip menjadi informasi; d. melaporkan keberadaan Arsip Vital kepada Unit Kearsipan I di Kementerian; e. mengumpulan Arsip Statis pada unit kerjanya dan menyerahkan ke Unit Kearsipan I di Kementerian; f. melakukan pemindahan Arsip Inaktif dengan retensi 10 (sepuluh) tahun ke atas atau yang berketerangan permanen ke Unit Kearsipan I di Kementerian sesuai dengan JRA; dan g. melaksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif dengan retensi 10 (sepuluh) tahun ke bawah berkoordinasi dengan Unit Kearsipan I di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
