Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Unit Pengolah di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. tingkat Kementerian berada pada sekretariat jenderal; b. tingkat pimpinan tinggi madya berada pada masing- masing Unit Kerja pimpinan tinggi pratama; c. tingkat pimpinan tinggi pratama berada pada masing-masing Unit Kerja administrator; dan d. tingkat administrator berada pada masing-masing Unit Kerja pengawas. (2) Unit Pengolah di Kementerian sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas: a. mengolah Naskah Dinas berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya; b. melaksanakan pemberkasan, penataan dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Arsip Aktif; c. menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan II paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan; dan d. memindahkan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan II sesuai dengan JRA.
