PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kearsipan di Lingkungan ...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sekretaris jenderal mempunyai tugas: a. koordinasi dan penyusunan kebijakan dalam Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian; b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian; c. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Kearsipan kepada Menteri; dan d. menyerahkan Arsip Statis Kementerian kepada ANRI secara berkala.
