Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Organisasi Kearsipan di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. organisasi Kearsipan di Kementerian; dan b. organisasi Kearsipan di PTN. (2) Organisasi Kearsipan di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Unit Pengolah; b. Unit Kearsipan II; dan c. Unit Kearsipan I. (3) Organisasi Kearsipan di PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Unit Pengolah; b. Unit Kearsipan II; dan c. Unit Kearsipan I atau LKPT. (4) Organisasi Kearsipan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. (5) Pada setiap Unit Kearsipan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditempatkan Arsiparis dan/atau penata Arsip sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. (6) Organisasi Kearsipan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
