Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Unit Kearsipan I di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Unit Kearsipan tingkat pusat yang berada di biro keuangan dan umum yang berfungsi sebagai Pusat Arsip Kementerian yang dilaksanakan oleh pengawas yang membidangi Kearsipan. (2) Unit Kearsipan I di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima, mengolah, menata dan menyimpan, menyusutkan, pemeliharaan dan menyajikan informasi Arsip Inaktif dengan retensi 10 (sepuluh) tahun ke atas di Kementerian; b. melakukan penataan sistem Kearsipan; c. perawatan koleksi dan pelacakan Arsip serta pengembangan teknologi Kearsipan; d. analisis nilai guna/penilaian Arsip; e. penyelamatan dan pengamanan Arsip Vital dan Arsip terjaga; f. memusnahkan Arsip Inaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. mengoordinasikan pengumpulan Arsip Statis di Kementerian; dan h. mengoordinasikan penyimpanan dan Penyusutan Arsip Inaktif pada Dewan Riset Nasional, Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Dewan Pendidikan Tinggi, dan lembaga lain yang ditetapkan kemudian.
