Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Unit Pengolah Kearsipan di PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a berada pada: a. tingkat perguruan tinggi bagi universitas/institut berada pada masing-masing Unit Kerja pimpinan
tinggi pratama atau bagi politeknik/akademi komunitas berada pada masing-masing Unit Kerja administrator; b. tingkat pimpinan tinggi pratama berada pada masing-masing Unit Kerja administrator; dan c. tingkat administrator berada pada masing-masing Unit Kerja pengawas. (2) Unit Pengolah di PTN sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki tugas: a. mengolah Naskah Dinas berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya; b. melaksanakan pemberkasan, penataan dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Arsip Aktif; c. menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan II di PTN paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan; dan d. memindahkan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan II di PTN sesuai dengan JRA.
