Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Unit Kearsipan II di PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, berada pada: a. biro pada universitas/institut atau bagian politeknik; b. fakultas pada universitas/institut atau jurusan bagian politeknik; c. pascasarjana pada universitas/institut; d. lembaga/Pusat (selain lembaga Kearsipan); dan e. unit pelaksana teknis. (2) Unit Kearsipan II di PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima, menata dan menyimpan, dan mengamankan Arsip Inaktif sesuai dengan JRA yang berasal dari Unit Pengolah lingkup Unit Kerja masing-masing; b. mengurus dan mengendalikan Arsip Inaktif;
c. mengolah dan menyajikan Arsip Inaktif menjadi informasi; d. melaporkan keberadaan Arsip Vital kepada Unit Kearsipan I di PTN atau LKPT; e. mengumpulkan Arsip Statis pada unit kerjanya dan menyerahkan ke Unit Kearsipan I di PTN atau LKPT; f. melakukan pemindahan Arsip Inaktif dengan retensi 10 (sepuluh) tahun ke atas sesuai dengan JRA ke Unit Kearsipan I di PTN atau LKPT; dan g. melaksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif dengan retensi 10 (sepuluh) tahun ke bawah melalui Unit Kearsipan I di PTN atau LKPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
